Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mertua Korban Aniaya Menantu di Cengkareng

Ruang sidang PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang Hartono sosok mertua yang telah menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat menunda sidang praperadilannya hari ini. 

Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, Polda Metro Jaya Amankan 72 Kg Sabu

Adapun, agenda sidang yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024 ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang tersebut ditunda oleh hakim lantaran pihak termohon belum melengkapi legalitasnya untuk mengikuti persidangan.

Ruang sidang PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Bawaslu Komunikasi dengan Polda Metro dan Pemda Soal Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta

Penundaan itu bermula dari hakim yang menanyakan kepada seorang anggota polisi yang mewakili Kapolri selaku termohon satu.

"Saudara dari mana?," tanya Hakim Samuel.

Kapolri Sebut Acara HUT ke-78 Bhayangkara Jadi Cooling System Jelang Pilkada 2024

"Dari Mabes yang mulia," jawab anggota polisi tersebut.

"Sudah ada surat kuasanya?," tanya Hakim lagi.

"Belum ada Yang Mulia," timpal anggota polisi itu.

Hakim meminta kepada polisi itu untuk menunjukkan identitasnya. Setelahnya, Hakim meminta agar pihak termohon 1 melengkapi legalitasnya.

"Kalau saudara hari Senin belum ada legalitasnya, saudara tidak bisa menjawab hari Selasa. Dianggap saudara tidak menggunakan haknya," tegas Hakim.

Adapun, pihak termohon 2 dari Polda Metro Jaya sudah memiliki surat kuasa, namun belum dilegalisir.

Hakim Samuel kemudian membacakan tahapan sidang praperadilan ini hingga jadwal pembacaan putusan.

"Senin, 24 Juni melengkapi legalitas termohon, dilanjutkan membacakan permohonan gugatan, kalau ada perbaikan kami terima, kami kasih waktu. Tanggal 25 Juni itu jawaban, jam 10.00. Catat ya," ujar Hakim.

Selanjutnya, hakim juga meminta agar disiapkan bahan replik untuk dibacakan pada hari itu juga. "Kalau ada replik kami kasih waktu di jam 15.00. Replik hari itu juga. Duplik jam 17.00. Hari Rabu, 26 Juni itu bukti dari kedua belah pihak, bukti dari pemohon dan termohon. Kamis kesimpulan dan Jumat putusan," imbuh dia.

Kuasa hukum Hartono, Jhon Feryanto Sipayung mengaku kecewa dengan ditundanya sidang praperadilan ini.

Ia mengatakan, para termohon seharusnya sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk mengikuti persidangan.

"Kita sangat kecewa karena permohonan praperadilan ini kita daftarkan di tanggal 17 Mei. Artinya, sudah lebih satu bulan. Seharusnya, termohon 1 Kapolri dan pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan administrasi untuk mengikuti persidangan praperadilan," kata Jhon di PN Jakarta Selatan.

Jhon menduga para termohon tidak patuh kepada PN Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan secara resmi.

"Artinya, pemanggilan itu sudah dilayangkan secara patut dan sudah dikasih waktu yang cukup lama. Seharusnya, termohon satu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon dua sudah menyiapkan sebelumnya pada saat panggilan pertama dilayangkan kepada mereka. Artinya, kita minta kepada pihak termohon dan turut termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan pihak termohon enggan berbicara banyak terkait penundaan sidang praperadilan ini. "Nanti saja, (surat) kuasanya saja belum ada. Nanti saja ya Senin," ujar dia.

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya