Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Terjadi Penyimpangan, Begini Kronologinya

Aksi di Kejari Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang - Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Makan Bergizi Gratis hingga Utang Jatuh Tempo Rp 800 T, APBN 2025 Menanggung Berat Berat

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator Lapangan aksi, Asmudyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

KPK Tahan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Aksi di Kejari Kabupaten Tangerang

Photo :
  • Istimewa

Berikut ini adalah kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa:

Tak Lazim, 70 Paku Bersarang di Lambung Pria Indramayu

1. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.

2. Hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. 

3. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.

5. Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020. 

6. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020. 

7. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

8. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/554/II/2020/Reskrim, tanggal 12 Februari 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020. 

9. Pada tanggal 24 Februari 2020 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.

10. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos/sosialisasi.

11. Pada tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP. 

12. Tanggal 13 April 2020 dilaksanakan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi Nomor 2-0268-19 bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral).

13. Pada tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Karena keterbatasan anggaran, total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.

14. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021.

15. Pada tanggal 21 Januari 2021, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/390-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

16. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/572/II/2021/Reskrim tanggal 16 Februari 2021, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

17. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban kembali melalui surat nomor B/1049/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

18. Pada tanggal 02 Maret 2021 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.

19. Pada Tanggal 08 April 2021 diadakan ekspos/sosialisasi. 

20. Tanggal 20 April 2021 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP. 

21. Tanggal 3 Mei 2021 dilakukan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah. 

22. Pada tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.

23. Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah. 

24. Pada tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp 8.315.898.000. 

25. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun Anggaran 2021 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 23 Maret 2022.

26. Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi.

27. Pada tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan. 

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

28. Pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah.

29. Pada tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000.

30. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 17 April 2023. 

31. Total luas tanah yang telah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dengan rincian:

- APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 5.844 m2.

- APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2.

- APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2

- APBD-P TA 2022 Rp 1.149.448.000 untuk luas tanah 755 m2.

32. Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas.

33. Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawan.  

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Tangeraeng kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan dan penyidik belum menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di akhir aksi, massa memberikan waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk mengindahkan tuntutanya dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya