KPU DKI Sebut Komjen Dharma Pongrekun Tak Lolos Verifikasi Administrasi Bakal Cagub Independen

Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Dharma Pongrekun Ungkap Ada Tokoh Besar Diundang Kampanye Akbarnya, Siapa?

“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024.

Dody menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di-input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Komjen Pol Dharma Pongrekun.

Photo :
  • bssn.go.id

Hasilnya, KPU DKI menyebutkan berkas pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat” ujarnya.

Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengungkapkan salah satu syarat bagi bakal pasangan calon yang mau berkontestasi di Pilkada DKI 2024 via jalur independen harus menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP warga Jakarta.

"Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten," ujar Dody.

Dody menambahkan penyerahan persyaratan cagub-cawagub via independen dibuka hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Dia mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur independen harus memenuhi syarat itu.

"Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya