Aturan Baru PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk 1 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, khususnya terhadap hunian di bawah Rp2 miliar.
Bila tahun-tahun sebelumnya, atau setidaknya di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Anies Baswedan, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PBB alias Rp 0-, sekarang kembali dikenakan pajak lagi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya. Antara lain, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Lusiana Herawati saat di konfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024
Lusiana menjelaskan, kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembebasan pada NJOP Terbesar
Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Ia mengatakan bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp 2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19," ujarnya.
Lusiana menyebut, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," katanya.
Potongan 50 Persen
Ia menambahkan, adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, yaitu ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024 meliputi, pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.
Selain pembebasan pajak di bawah Rp 2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0, dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.