Dishub Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta, meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan selama libur Idul Adha 1445 H/ 2024. Peniadaan ganjil genap ini berlaku selama dua hari yakni 17-18 Juni 2024, dimana kedua hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil-genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan," kata Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu, 16 Juni 2024.

Adapun peniadaan ganjil-genap ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 855 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

Selain itu, juga berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk diketahui, pelaksanaan salat Idul Adha 1445 Hijriah akan digelar pada Senin, 17 Juni 2024. Salah satu masjid yang menggelar salat Idul Adha adalah Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Intip Promo Pembiayaan Kendaraan Terbaru dari Adira Finance

Pelaksanaan Idul Adha akan dipimpin oleh H Martomo Malaing sebagai imam serta Prof Dr Amien Suyitno sebagai khatib.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga direncanakan akan melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal.

"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha besok Senin dimulai jam 07.00 WIB dan akan dihadiri Bapak Wapres dan para menteri dan duta besar negara sahabat," kata Kepala Bidang Riayah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) sekaligus Juru Bicara Masjid Istiqlal Ismail Cawidu pada Minggu, 16 Juni 2024.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024