Viral Bocah Terlindas Bus Telolet di Tangerang, Begini Kondisinya Sekarang

Viral video bocah terlindas bus saat berburu klakson telolet
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta - Ramai di media sosial video seorang anak nyaris terlindas bus. Kejadian ini disebabkan karena aksinya yang sengaja memburu aksi bus membunyikan klakson telolet di jalan raya.

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor

Melalui akun instagram @memomedsos, memperlihatkan bus yang berjalan sambil membunyikan klakson telolet di Jalan Raya Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 13 Juni 2024. 

Viral video bocah terlindas bus saat berburu klakson telolet

Photo :
  • Tangkapan Layar
Koordinasi dengan Menhub, Menko AHY Soroti Regulasi Operasional Bus Pariwisata

Dalam video itu terlihat sejumlah anak-anak menggunakan sepeda mengiringi laju bus. Namun, tiba-tiba bocah berkaos hitam yang berada di sisi bus hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda, dan terjatuh tepat di depan bus. 

Merespons hal ini, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.30 Wib di jalan Raya Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 Juni 2024.

APDI Jakarta Setuju Ekosistem Digital Ditingkatkan, Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak

“Kecelakaan kendaraan Bus Po. Haryanto Nopol B 7321 VGA, Pengemudi Bero, dengan M. Alby (9) yang sedang mengendarai sepeda,” ucap Ucu dalam keteranganya Sabtu, 15 Juni 2024.

Ucu mengungkapkan, atas kejadian itu dipastikan bahwa Alby selamat dari insiden tersebut. Anak laki-laki itu hanya mengalami sejumlah luka memar dan robek pada bagian kaki dan tangannya.

“Jari telunjuk kaki luka terbuka, dengkul kanan bengkak, pergelangan kaki kanan bengkak dibawa ke Klinik Murni Medika,” terangnya.

Viral video bocah terlindas bus saat berburu klakson telolet

Photo :
  • Tangkapan Layar

Sementara untuk kerugian yang dialami adalah sepeda milik M. Albi. Sepeda yang dikendarainya itu rusak pelek belakang, bengkok, dengan kerugian materil sebesar Rp 1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya