Kuasa Hukum Yakin Status Tersangka Satpam SKB Akan Digugurkan Lewat Praperadilan

Sidang Praperadilan 2 Satpam PT KSB di Pengadilan Negeri Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pengacar yakin kalau status tersangka terhadap dua security atau satpam PT SKB, akan dikabulkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum dua satpam itu, Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim mengabulkan permohonan mereka.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Untuk diketahui, pengajuan praperadilan tersebut setelah kedua satpam itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Bahwa pada dasarnya kami optimis dengan permohonan kami," kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Optimisme gugatan praperadilan diterima, menurut Rival merujuk pada pendapat dari Dr Beni Harrfa, Dosen UPN. Dia menjadi saksi ahli pada sidang hari ini, Kamis 13 Juni 2024.

Dalam penjelasan Beni di hadapan hakim, bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap seseorang harus melalui proses gelar perkara. Pasal yang disangkutkan terhadap orang yang disangkakan itu juga harus dikaitkan dengan fakta.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelas Rival.

Rujukan lainnya, jelas Rival, adalah pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

"Namun itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yg dimohonkan praperadilan'," katanya.

Lanjut Rival, sedangkan apa yang pihaknya lakukan dengan mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

"Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," jelasnya.

Terhadap hal itu, Rival punya harapan kalau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut, profesional. Memberikan putusan yang seadil-adilnya dan punya keberanian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya