Viral Guru SD di Depok Adang dan Pukul Bus Keluarkan Bunyi Telolet

Tangkapan layar seorang guru SD hadang bus telolet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Depok memukul dan menghadang bus yang mengeluarkan bunyi telolet saat melintas. Diduga guru tersebut kesal dengan suara bising dari bus tersebut. Dalam rekaman sebuah video beredar terlihat guru laki-laki memukul dan menghadang bus saat melintas di depan sekolah.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Guru itu meminta agar sopir turun dari bus. Bus pun berhenti saat guru tersebut berdiri di depan bus. “Detik-detik seorang guru di Depok hadang dan pukul bus telolet yang melintas didepan sebuah sekolah dasar,” tulis keterangan video viral dari akun @jabodetabek24info tersebut, Selasa, 11 Juni 2024.

Tindakan guru tersebut dikomentari netizen. Banyak dari warganet yang mendukung guru tersebut. Akun @zhenxxx menulis “Kemenhub sudah resmi larang telolet. Tapi masih aja bandel. Jd yasudah d kasih paham sama bapak guru,” tulisnya.

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung

Akun @fearleexxx yang menulis “Mantap pak guru, kasih paham ke supir supir itu,” komennya.

Sama halnya dengan komentar akun @chandraxxx “Saya dukung pak guru,” tulisnya.

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

Hingga saat ini belum diketahui dimana peristiwa itu terjadi. Dari informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi di Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengaku masih menyelidiki dimana peristiwa itu terjadi. Pihaknya masih menelusuri mengenai viralnya video tersebut.

“Kami sedang selidiki. Kita cari,” katanya.

Multazam menuturkan, ada aturan yang melarang membunyikan telolet. Misalnya di masjid dan sekolah. Namun sopir bus tersebut masih saja membunyikan telolet ketika melintas di depan sekolah sehingga mengganggu ketertiban umum.

“Memang sudah ada aturannya tidak boleh membunyikan telolet. Misalnya di depan sekolah, masjid tempat ibadah dilarang membunyikan klakson, apalagi telolet. Kami mengimbau untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya