Dinkes Jakarta Siap Lakukan Pelepasan Nyamuk Wolbachia untuk Tekan Penyebaran DBD

Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan siap menjalankan program pelepasan nyamuk Wolbachia yang diharapkan menekan angka penyebaran demam berdarah dengue (DBD).

Keren! Mahasiswa Ini Ciptakan Alat Pembasmi Nyamuk Tanpa Asap

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Dinkes Jakarta akan mulai pertama kali di kawasan Kembangan Jakarta Barat.  "Daftar pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum kita mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kita akan melepaskan nyamuk," ujar Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Senin 10 Juni 2024. 

Ani mengatakan, nyamuk Wolbachia adalah nyamuk Aedes aegypti pembawa virus demam berdarah dengue yang di dalamnya dimasukkan bakteri Wolbachia. Hasil riset yang dilakukan, diketahui nyamuk Aedes aegypti mengandung Wolbachia mampu menurunkan kasus dengue sebesar 77,1 persen.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

Nyamuk aedes aegypti.

Photo :
  • Pixabay

Ani mengatakan, perilisan nyamuk Aedes aegypti mengandung Wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) dan juga pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

Dalam hal ini Ani mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan dengan memeriksa berkala ada atau tidaknya jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.

"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aeygpti harus dicek kembali," ujarnya.

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024