Kembangan Jakbar Jadi Kawasan Pertama Uji Coba Pelepasan Nyamuk Wolbachia Lawan DBD

Ilustrasi nyamuk
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan pelepasan nyamuk Aedes Aegypti mengandung wolbachia di Jakarta Barat (Jakbar). 

Keren! Mahasiswa Ini Ciptakan Alat Pembasmi Nyamuk Tanpa Asap

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), dikabarkan akan menjadi lokasi pertama uji coba pelepasan nyamuk Aedes aegypti mengandung wolbachia.

"Daftar pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum kita mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kita akan melepaskan nyamuk," ujar Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Senin 10 Juni 2024.

Nyamuk Aedes Aegypti Mengandung Wolbachia Akan Dilepas di Jakarta pada Oktober 2024

Nyamuk DBD/ilustrasi.

Photo :
  • www.jakarta.go.id

Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian waktu pelepasan nyamuk Aedes aegypti mengandung wolbachia dilakukan.

1.400 Ember Berisi Telur Nyamuk Aedes Aegypti Wolbachia Akan Ditempatkan di Jakbar

Diketahui Wolbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah, wolbachia tudak ditemukan pada nyamuk Aedes aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah dengue (DBD).

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), wolbachia dalam tubuh nyamuk Aedes aegypti yang bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut sebagai penular demam berdarah.

Ani menjelaskan, pelepasan nyamuk Aedes aegypti mengandung wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus DBD yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ani katakan diketahui kasus DBD di Jakarta, tercatat sebanyak sekitar 2.900 kasus pada Mei lalu.

Ani dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar dengan memeriksa secara rutin berkala mengenai jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.

"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aeygpti harus dicek kembali," ujarnya. 

Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Sementara itu Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov DKI menepis isu akan langsung menerapkan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes aegypti.

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," ujar Heru Budi Hartono.

Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti sifatnya bertahap.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit, dan sosialisasi.

Selanjutnya, terkait penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengasapan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya