Heboh Denda Rp 50 Juta Bagi Rumah yang Ada Jentik Nyamuk di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal sanksi denda Rp 50 juta untuk warga yang di rumahnya kedapatan jentik nyamuk. Ia menyebut tidak ada denda seperti itu. Pernyataan itu disebut hanya bentuk gertakan bagi warga Jakarta.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Denda Rp 50 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah. Meski demikian, Heru mengatakan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," ujar Heru Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan nyamuk saat melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk di kawasan kota Temanggung, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Heru Budi menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan karena ingin mengimbau warga Jakarta untuk tetap peduli dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," kata dia.

"Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," lanjutnya.

Heru menuturkan bahwa aturan tersebut memang mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP 1 hingga SP 2. Setelahnya, baru akan dilakukan ketentuan sanksi denda.

Meski demikian, Heru tak akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat. Sebab, warga sudah diwajibkan untuk membantu turunkan penyakit DBD.

"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.

"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 6 Juni 2024.

Pada bulan Mei lalu, tercatat ada 2.290 kasus demam berdarah yang menyerang masyarakat di Jakarta Timur. Penyakit demam berdarah memang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.

Nyamuk ini berkembang biak di tempat-tempat yang tergenang air, di mana mereka bertelur kemudian menjadi jentik nyamuk yang berkembang, setelah itu menjadi nyamuk dewasa. 

Demam berdarah menjadi penyakit yang sangat berbahaya dan memiliki berbagai tingkat keparahan, mulai dari demam tinggi, komplikasi bahkan kematian.

Satpol PP Jakarta Timur kemudian mengambil berbagai langkah untuk membantu mengurangi kasus demam berdarah, salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan.

"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," kata Budhy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya