Kapan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Cek Status Penerima dan Besaran Nominalnya!
VIVA – Kabar pencairan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 mulai terdengar. Sebelumnya gelombang pertama telah diberikan kepada masyarakat pada Maret 2024, hal itu juga diumumkan di situs resmi dinsos.jakarta.go.id.
Apabila sesuai jadwal dari Dinas Sosial DKI Jakarta, seharusnya bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 telah cair pada hari Senin, 3 Juni 2024. Akan tetapi, hingga kini beberapa warga masih belum bisa mencairkan dana tersebut.
Akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dengan nama pengguna @dinsosdkijakarta ramai dibanjiri kolom komentar yang mengeluhkan keterlambatan pencairan KLJ.
“KLJ gimana kabarnya?” Tanya seorang warganet
“Udah tanggal 4 KLJ belum turun-turun, Min. Ga ada kepastian cair tanggal berapa ya, minimal kepastian tanggal cair ya min,” tulis warganet di kolom komentar.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan KLJ bisa disebabkan oleh persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, pencairan bansos KLJ tahap 2 mungkin akan mundur hingga paling lambat tanggal 30 Juni.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sendiri merupakan program yang ditujukan bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat rendah, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Program ini juga mencakup lansia yang menderita penyakit kronis dan hanya bisa berbaring di tempat tidur, serta lansia yang terlantar secara psikologis dan sosial.
Besaran uang tunai yang diterima oleh lansia yang berhak mendapatkan KLJ yaitu Rp2,4 juta dalam satu tahun. Bantuan tersebut disalurkan melalui empat tahap dan setiap tiga bulan sekali. Sehingga, dalam satu tahapan nominal yang diterima adalah Rp600 ribu.
Lansia yang ingin mendapatkan bansos KLJ harus terdaftar sebagai warga yang berdomisili di DKI Jakarta atau terdaftar sebagai penerima di siladu.jakarta.go.id.
Lansia yang bisa menerima bansos KLJ dari Dinsos DKI Jakarta juga memiliki kriteria khusus yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas, status ekonomi rendah atau terkendala secara fisik atau psikologi, terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil.
Cara memeriksa lansia yang terdaftar sebagai penerima bansos KLJ yaitu dengan mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id, kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar, lalu klik tombol ‘Cek’.
Jika sudah mengikuti cara-cara tersebut dengan benar, situs siladu.jakarta.go.id akan memperlihatkan nama yang kamu cek apakah terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.