Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Cengkareng Ajukan Praperadilan, Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Hartono di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Hartono, sosok mertua yang telah menjadi korban penganiayaan menantunya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan agar pelaku SAG bisa segera diadili di meja persidangan.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kuasa Hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan agar kliennya mendapatkan keadilan hukum dalam dugaan kasus penganiayaan yang menimpanya. 

Ia menyebutkan bahwa kasus yang sudah dilaporkan sejak November 2023 silam di Polsek Cengkareng, hingga kini belum jelas kepastian hukumnnya. Sejak menantu Hartono yakni SAG sedianya menjadi tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, belum juga dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan hingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Kami mewakili klien kami pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya karena sampai saat ini perkaranya belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada Kejaksaan," ujar Michael kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2024.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Michael mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu diajukan pada 17 Mei 2024 kemarin dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel. Ia menyebut bahwa hari ini pun sudah menjalani sidang perdana di PN Jaksel.

Ia mengklaim bahwa semua bukti telah dinyatakan lengkap setelah SAG resmi menjadi tersangka. Tetapi, Michael mengaku heran karena berkas perkara SAG tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami menduga ini sudah dihentikan secara diam diam oleh pihak Polda Metro Jaya khususnya Subdit Resmob, padahal secara substansial perkara ini sudah selesai pemeriksaannya," kata dia.

Gugatan praperadilan ini, kata Michael, diajukan dengan termohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang menjadi termohon satunya adalah bapak Kapolri, termohon duanya kapolda, dan turut termohon itu Kajati, Kajari Jakbar, Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng," beber dia.

Ia menyebut sebelum mengajukan gugatan juga sempat mengirimkan pengaduan masyarakat atau Dumas ke Kapolri agar mendapatkan kepastian hukum dan Penegakan hukum yang Berkeadilan. Namun, tak kunjung digubris dumasnya.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Michael berharap setelah adanya praperadilan ini, terduga pelaku penganiayaan bisa segera diadili. Sebab, ia menyebut ini merupakan kasus yang remeh. Apalagi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hartono ini sudah dilengkapi dengan rekaman video CCTV hingga hasil visum et repertum.

"Saya harapkan, kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini segera naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum," tukasnya.

Michael menyebut laporan kliennya ini dilayangkan ke Polsek Cengkareng dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, 3 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya