Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pakai Pelat Palsu, Pengunggah Video Dijerat UU ITE
- Screenshot Instagram
VIVA - Pihak kepolisian akhirnya menjemput paksa pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar, karena menggunakan pelat palsu.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Juni 2024, pihak polisi menyatakan bahwa penjemputan sopir Pajero Sport itu karena yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi.
Setelah video yang dinilai menyudutkan Polisi tersebut viral, Polisi pun meminta klarifikasi dari pelaku dalam kurun waktu 1x24 jam. Hingga batas waktu yang ditentukan, nyatanya pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan tidak juga melakukan klarifikasi tersebut.
"Dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," sebagaimana dikutip dari keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Polisi menjelaskan, sopir itu dijemput pada Jumat siang, 31 Mei 2024. Kemudian, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi, dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut.
Klarifikasi ini dilakukan karena video bernarasi 'kesalahan penindakan polisi di jalan tol' itu menjadi viral, dan direkam oleh penumpang di dalam mobil Pajero Sport tersebut.
"Padahal, Polisi mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu," kata pihak TMC Polda Metro.
Dalam keterangannya, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan Polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil.
Sementara pemilik Pajero, Andi (44) mengaku, dirinya tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrim," ujarnya.
Sementara pemilik akun TikTok Walangsungsang bernama Supendi, yang juga perekam dan pengunggah video hoax tersebut, akhirnya menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Kepada polisi, Supendi pun mengakui semua perbuatannya.
"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN, saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," kata Supendi.
Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE, Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.