Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
VIVA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka atas kasus nekatnya seorang asisten rumah tangga atau ART, yang nekat melompat dari sebuah rumah di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu 29 Mei 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, J, seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Hal ini karena dari hasil pemeriksaan, korban inisial CC, diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kasus melompatnya ART dari lantai 3 ini ada unsur pidana, di mana nyatanya korban masih berusia 16 tahun, sementara KTP yang kita terima dari majikan itu berusia 22 tahun, dan kita duga TPPO. Dari sini kita tindak lanjut dan amankan J," katanya, Sabtu 1 Juni 2024.
Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban.
"Dia memalsukan dokumen korban. Di mana, usianya 22 tahun, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu, hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak ter-rigester/tidak terdaftar," ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita. Dan terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," ungkapnya.
Terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP. Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.