Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Eksepsi

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Panca Darmansyah tak perlu memikirkan waktu lagi untuk mengajukan nota keberatan atau eskepsi, usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024. Eksepsi itu diajukan kubu Panca setelah hakim memberikan kesempatan berbicara kepada kuasa hukum terdakwa.

Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Jadi akan mengajukan eksepsi?," tanya hakim ketua di ruang sidang.

Kemudian, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim. "Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, yang mulia," jawab Amriadi.

Lalu, hakim menyebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2024. "Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," tegas hakim mengakhiri sidang.

Panca Darmansyah jalani sidang perdana usai membunuh 4 anak kandungnya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setelah sidang rampung, Amriadi menjelaskan bahwa eksepsi itu diajukan karena dinilai ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut.

"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sebagaimana dalam dakwaan)," kata Amriadi.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan hingga KDRT. Namun, Amriadi menjelaskan ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.

"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Panca Darmansyah yang dijerat pasal pembunuhan berencana karena sudah tega membunuh empat anak kandungnya. Dakwaan tersebut dijatuhi jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Panca tega membunuh empat anak kandungnya di rumah indekosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 "Dakwaan kesatu, terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan ada tujuh poin pasal penting untuk Panca Darmansyah. Dari ketujuh poin tersebut, 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 orang anaknya, sedangkan 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Jaksa pun bermula menjelaskan bahwa perilaku Panca dalam kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Pun, jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jaksa menyebutkan bahwa sikap Panca dinyatakan sudah memenuhi unsur-unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Pun, ia menilai bahwa Panca juga dinilai telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sambil Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan Kedua, Terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Pasal tersebut diberikan kepada Panca karena juga telah melakukan KDRT sebelum menghabisi nyawa empat anak kandungnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024