Dakwaan Jaksa untuk Pembunuhan Berencana 4 Anak di Jagakarsa

Panca Darmansyah jalani sidang perdana usai membunuh 4 anak kandungnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ultimatum dakwaan untuk Panca Darmansyah pasal pembunuhan berencana karena sudah tega membunuh empat anak kandungnya. Dakwaan tersebut dijatuhi jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Panca tega membunuh empat anak kandungnya di rumah indekosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dakwaan kesatu, pertama terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa di ruang sidang.

Panca Darmansyah jalani sidang perdana usai membunuh 4 anak kandungnya

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa menjelaskan ada tujuh poin pasal penting untuk Panca Darmansyah. Dari ketujuh poin tersebut, 4 pasal berkaitan dengan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap 4 orang anaknya, sedangkan 3 poin pasal lainnya berkaitan dugaan kekerasan terhadap istri Panca.

Jaksa menjelaskan bahwa perilaku Panca dalam kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Pun, jaksa mengultimatum melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya sambil Jaksa menjelaskan unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.

KPK Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Paman Birin

Jaksa menilai Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Jaksa menyebut bahwa sikap Panca dinyatakan sudah memenuhi unsur-unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.

PN Jakpus Segera Proses Peninjauan Kembali yang Diajukan Jessica Wongso

Pun, ia menilai bahwa Panca juga dinilai telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, sambil Jaksa membeberkan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Dakwaan Kedua, Terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata jaksa.

Pasutri jadi Pelaku Pembunuhan, Berawal dari Cemburu Hingga Rencanakan Aksi Menghabisi Korban

Pasal tersebut diberikan kepada Panca karena dia juga telah melakukan KDRT sebelum menghabisi nyawa empat anak kandungnya.

Nikita Mirzani

Respons Nikita Mirzani Usai Dapatkan Ancaman Pembunuhan yang Diduga dari Keluarga Vadel Badjideh

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya menerima ancaman pembunuhan melalui media sosial.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024