KPU: Penonaktifan NIK Tak Berpengaruh ke DPT Pilgub Jakarta
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak begitu berpengaruh terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari penonaktifkan NIK oleh Dinas Dukcapil, bersifat sementara. Penduduk yang terdampak bisa mengaktifkan NIK-nya kembali ke Dinas Dukcapil.
"Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT," kata Astri di Jakarta, Sabtu malam
Sebelumnya, KPU DKI menegaskan penonaktifan NIK tak mempersulit warga menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI. Menurut KPU DKI, sepanjang KTP maupun NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara itu, Disdukcapil DKI Jakarta pada Mei 2024 mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya saat ini di luar kota metropolitan tersebut.
Selain ke 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang NIK-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
Dalam membenahi adminduk, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Pembatasan itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11 juta orang.