Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro, Ini Isinya
- ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Jakarta - Warga eks Kampung Susun Bayam meneken lima poin kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buntut pengusiran yang dialami warga pada Selasa 21 Mei 2024.
Poin pertama, yaitu selama menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM, warga bersedia keluar dari KSB dan menempati hunian sementara (huntara) di Pademangan, Jakarta Utara.
"Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM), maka Kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam," dikutip dari poin kesepakatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Berikut lima poin lengkap kesepakatan warga eks Kampung Bayam dengan Jakpro:
1. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM), maka Kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.
2. Bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, warga akan keluar dan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau pergudangan Kelapa 10 RT/RW 009/001 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3. Bahwa selama menunggu proses mediasi Komnas HAM, Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan oleh kepolisian resor Metro Jakarta Utara dibebaskan terlebih dahulu.
4. Bahwa seluruh pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
5. Bahwa dokumen ini sah satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum topik R perwakilan warga Agus perwakilan PT jakpro.
Sebagai informasi, Warga hunian Kampung Susun Bayam (KSB) mengaku diusir oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta. Salah satu warga Kampung Susun Bayam, Bu Neneng mengatakan tidak hanya Satpol PP saja yang berada di lokasi, namun juga polisi.
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," kata Neneng.
Kendati demikian, Neneng mengaku tidak tahu nantinya akan tinggal dimana jika seluruh warga Kampung Bayam dipindah secara paksa. Sementara, untuk tinggal di hunian tersebut tidak ada lagi jaminan dan sudah kadaluarsa.
"Mau diarahkan ke mana? Ke hunian sementara di Jalan Tongkol? Kami meminta jaminan surat di atas hitam putih. Kalau sewaktu ada pengusiran lagi, itu ada perjanjiannya. Kalau memang kami ditempati lagi di gedung sementara. Mereka nggak bisa jawab, perwakilan Jakpro juga enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar," tandas dia.
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak yang mempunyai proyek Kampung Susun Bayam mengklaim telah memberikan ganti untung terhadap 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. Ganti untung itu juga diakui Jakpro telah selesai.
Dalam keterangan resmi, Jakpro menjelaskan pihaknya mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta membangun sekaligus mengelola kawasan olahraga terpadu Jakarta International Stadium (JIS) sehingga JakPro pun memulai program Resettlement Action Plan (RAP) atau Rencana Langkah Permukiman Ulang untuk kompensasi terhadap warga terdampak proyek tersebut dari tahun 2019 hingga 2021.
"Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan
Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari. Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibukota ketika itu," tulis keterangan resmi PT Jakpro.
Jakpro menjelaskan pihaknya telah mengucurkan dana sebesar Rp 13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima
warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta.