Catat! Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku pada 23-24 Mei 2024

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap terhadap kendaraan roda empat di Jakarta selama Hari Raya Waisak dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024.

Ingat! Jumat 27 Desember 'Harpitnas' Bukan Cuti Bersama

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
2.846 Bus Disiapkan untuk Layani Penumpang pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Syafrin menambahkan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

9,1 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," kata dia.

Ilustrasi ganjil genap.

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa

Maka itu, Syafrin mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berkendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya