Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam, 2 Orang Ditangkap

Polres Bandara Soetta saat memeriksa barang bukti penyelundupan benih lobster
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menggagalkan proses pengiriman benih lobster yang dilakukan secara ilegal melalui Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pengungkapan itu bermula saat penyidik mengetahui gerak-gerik mencurigakan dari dua orang pria yang kemudian berjalan menuju area kargo Bandara Soetta.

"Pada 19 Mei 2024, pukul 16.30 WIB, di pelataran parkir salah satu toko kawasan exit tol menuju Bandara Soetta, diterima penyidik Satreskrim tentang upaya kirimkan benih lobster lewat kargo. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan dan menemukan adanya empat koper hitam dibawa dalam kendaraan roda empat oleh dua orang pria. Yang mana, dalam koper tersebut ditemukan benih lobster," katanya, Selasa, 21 Mei 2024.

2.846 Bus Disiapkan untuk Layani Penumpang pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi Benih lobster.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Selanjutnya kedua pria dan barang bukti diamankan ke Polres Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 99.250 ekor benih lobster hendak diselundupkan menuju Vietnam. "Sebanyak 99.250 benih lobster diamankan, yang mana akan dikirimkan menuju Vietnam," ujarnya.

Terpopuler: Blunder Piala AFF, Pengakuan Kiper Naturalisasi Vietnam

Ribuan benih lobster tersebut merupakan titipan seseorang, kepada dua orang tersangka dengan inisial S (35) dan M (42) untuk segera dikirimkan  menuju Vietnam dengan upah Rp21 juta.

"Dua tersangka punya tugas yang berbeda, untuk S bertugas membeli mengemas benih lobster dari daerah di Jawa Barat dan tersangka M (42) bertugas membawa dan mengemudikan kendaraan roda empat yang berisikan benih lobster. Mereka berdua diimingi upah Rp21 juta bila benih tiba di Vietnam," ujarnya.

Dari tangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. "Kita berhasil selamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. Dan sebagai tindak lanjut benih lobster ini kita lepaskan di perairan wilayah Banten. Sementara, ada 100 ekor yang kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini dua orang tersangka dikenakan Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.

Coach Justin Kritik Keras STY: Salah Pilih Pemain, Formasi 3-4-3 Gagal Total
[dok. Jajaran Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 17 Desember 2024]

Trafik Penumpang Pesawat Diprediksi Tembus 605 Ribu Orang Per Hari saat Nataru

PT Angkasa Pura Indonesia alias InJourney Airports, menggelar Posko Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 18 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024