4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Palak Pemilik Toko dan Pedagang di Ibu Kota

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur meringkus polisi gadungan berinisial LH yang kerap melakukan pungutan liar kepada pedagang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

"Pekerjaannya dia sehari-hari suka memalak pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur  menggunakan pakaian seragam polisi," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Menurut Nicolas, polisi gadungan yang memakai pakaian dinas dengan pangkat Aiptu itu mengaku aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bisa meraup sebesar Rp3 juta per bulan dari aksi memalak pedagang," ujarnya.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Menurut dia, LH yang mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tidak pernah menangkap pelaku narkotika ketika berpura-pura menjadi polisi.

"Sampai saat ini belum ada, dia hanya memalak ke pedagang toko dan sebagainya," kata Nicolas.

Dia menjelaskan pelaku LH itu memang terobsesi untuk menjadi anggota Kepolisian, namun sempat gagal ketika ikut tes Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," katanya.

Kendati demikian, tidak mengurangi niat LH untuk menjadi anggota polisi, sehingga melakukan aksi menipunya dengan menggunakan seragam polisi guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Di hadapan polisi, LH mengaku sudah empat tahun menjalankan aksinya sebagai polisi gadungan dan meminta pungli kepada pedagang.

Ilustrasi seragam polisi gadungan

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Nicolas menyebut pelaku diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta senjata air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jaksel.

Tersangka LH dikenakan pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya