Kasus Perundungan Siswi SMP di Bojonggede, Polisi Periksa 14 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

BojonggedeKasus peruundungan atau bullying yang menimpa K, siswi kelas VII SMP Al Basyariah, Bojonggede, Kabupaten Bogor terus didalami. Saat ini, polisi sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Terdiri dari korban dan yang ada di sekitar lokasi saat kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Dari 14 saksi tersebut, tujuh diantaranya masih diamankan. Mereka dititipkan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur.

“Terhadap tujuh orang anak ini kami akan titipkan di Dinas Sosial karena masih menunggu pemeriksaan dari Bappas anak,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai aturan memang proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur itu diperlukan pendampingan dari orang tua.

"Di dalam proses pemeriksaan ini, karena para anak berlawanan hukum ini adalah anak di bawah umur, tentunya ada pendampingan dari orang tua, penasihat hukum juga kita libatkan dari psikolog. Terutama terhadap korban maupun anak berhadpan hukum (ABH) ini,” jelas dia.

Sementara Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan proses laporan tersebut masih berjalan. Pihaknya sudah menerima laporan K yang menjadi korban. K juga sudah menjalani visum.

“Jadi awalnya kita ketahui dari media sosial ada perlindungan dan videokan oleh pelaku, sehingga sempat viral. Akhirnya, kita mencari sumber informasi tentang kejadian ini. Dan kita sudah mendapatkan dan korban sudah melaporkan ke Polres, sudah kita tangani,” katanya.

Kemenkes Serahkan 70 Laporan Korban Perundungan PPDS ke Polda Jateng

K dan terlapor sudah saling kenal, karena mereka adalah tema main. Namun, mereka terlibat perselisihan sebelum terjadinya aksi bullying.

“Ya sepertinya gitu ya, saling kenal. Karena ada kecurigaan yang satu memfitnah yang satunya dengan berbicara yang tidak benar, sehingga mereka merasa kesal. Ini kan sebenarnya permasalahan-permasalahan anak sekolahan aja, cuma diselesaikannya dengan cara kekerasan ini. Jadi ini merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

Bareskrim Turun Tangan Tuntaskan Kasus Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo
kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di SMA swasta Tebet Jakarta Selatan

Polres Jaksel Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Senior SMA di Tebet

Kuasa Hukum siswa SMA di Tebet, Saut Hamonangan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Kedatangannya itu ternyata untuk menanyakan soal duga

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024