127 Juru Parkir Liar di Minimarket dan Ruko Diberi Surat
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sudah 127 juru parkir (jukir) liar di minimarket yang ditertibkan oleh tim gabungan. Adapun ratusan jukir itu ditertibkan per tanggal 16 Mei 2024.
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024 ada 127 juru parkir liar," ujar Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Syafrin mengatakan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI-Polri itu digelar di 66 lokasi, yang menyasar minimarket hingga bangunan ruko.
Adapun, sebanyak sembilan juru parkir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi. 14 juru parkir ditindak di Jakarta pusat, 11 juru parkir ditindak di Jakarta Utara, 15 juru parkir di Jakarta Barat, sembilan juru parkir di Jakarta Selatan, 14 juru parkir di Jakarta Timur.
"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan," kata dia.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya belum menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir (jukir) liar di minimarket selama sebulan ke depan.
Syafrin mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penertiban juru parkir liar selama sebulan ke depan, dengan melakukan tindakan humanis persuasif sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Penertibannya dilakukan setiap hari selama satu bulan ke depan. Belum (sidang di tempat), kita dalam satu bulan ini polanya ialah humanis persuasif, Pak Gubernur sudah mengatakan agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.
Setelah satu bulan ke depan, kata Syafrin, pihaknya akan memberikan sanksi kepada juru parkir yang masih melanggar aturan. Ia akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Setelah itu, tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," ujar Syafrin.
Kemudian, lanjut dia, sanksinya termaktub di dalam Pasal 61, bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000.