Ancaman Heru Budi Buat Ketua RT di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendapat informasi bahwa ada oknum Ketua RT yang menerima setoran dari juru parkir (jukir) liar saat Tim Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Satpol PP DKI melakukan razia di sejumlah minimarket.

2 Pria Tewas Lompat di Kali Ancol Ternyata Juru Parkir, Dikejar Kelompok Bersajam Diduga Berebut Lahan

Heru mendapat laporan itu dari Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Nanti melalui mekanisme di sana ada Pak Aspem (Asistem Pembangunan), mekanisme Pak Lurah dipanggil RT atau ada RW juga, ya diberi peringatan,” ujar Heru di Monas pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Presiden Jokowi bersama Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengatakan perlu menilisik lebih jauh terkait poin-poin yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda). Apabila memang fatal, maka oknum RW tersebut akan diganti.

Momen Ahok dan Anies Duduk Sebelahan di Pendopo Balai Kota Jakarta

“Ya tentunya di Perda kan ada. Kita menegakkan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 12 juru parkir liar diamankan petugas gabungan di sejumlah minimarket sepanjang Kalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh.

Salah satu juru parkir liar saat hendak diamankan, dia mengarahkan kepada petugas ke rumah salah satu RT yang berada tepat di samping minimarket tersebut.

Juru parkir itu mengatakan kepada petugas bahwa mereka harus menyetor uang sebanyak Rp50.000 kepada Ketua RT setiap harinya.

Kemudian, juru parkir liar dan Ketua RT tersebut pun diamankan oleh petugas ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025. Keputu

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025