Pengemudi Pajero Pakai Strobo dan Aksesori Senapan Ditemukan! Langsung Ditilang
- Tangkapan Layar
Serang - Pemilik Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor sipil yang memakai strobo dan juga aksesori senapan mesin di atas kap mesin mobil SUV, sudah ditemukan polisi.
Yang bersangkutan berinisial CB, berusia sekitar 40 tahunan. Polisi telah menindaknya dengan cara ditilang. Hal itu lantaran mobilnya memakai strobo padahal tidak diperkenankan.
"Pemiliknya kita tindak. Kami kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya. Gitu kita tilang," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Leganek Mawardi, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia menjelaskan, awalnya mereka mendatangi pemilik sesuai nomor polisi mobil. Namun, ternyata mobil sudah dijual. Selanjutnya, dari sana polisi melakukan pencarian lagi dan mendapati pemilik yang baru ada di kawasan Anyer.
"Jadi, kalau di data nopol itu milik orang Ciomas. Kami datangin alamatnya itu, begitu didatangin sudah dijual mobilnya tahun 2021-2022. Nah sudah dijual, kami tanya jualnya kemana. Dijual ke orang, Cilegon. Begitu kita cek dan lain sebagainya ketemu di daerah Anyer," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial. Terbaru, ada mobil Pajero dengan pelat nomor sipil memakai strobo dan juga aksesori senapan mesin di atas kap mesin mobil SUV itu.
Video tersebut diunggah oleh banyak akun media sosial, salah satunya fakta.indo. Dalam keterangannya, mobil berpelat nomor sipil dipasang benda berbentuk senapan mesin di kap mobil.
Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif, Kamis 16 Mei 2024, nampak mobil tersebut sedang melaju di jalan tol. Terlihat, strobo warna biru dipasangkan di bagian depan mobil tersebut.
Seperti diketahui, penggunaan strobo untuk mobil sipil dilarang dan hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan. Penggunaan lampu strobo, lampu rotator dan sirene tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 59 dinyatakan kendaraan untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi sirene dan lampu isyarat, yang merujuk ke lampu strobo dan rotator. Pada Pasal 59 ayat 2 ditetapkan ada tiga warna lampu isyarat yaitu merah, biru dan kuning.Â
Yang menarik perhatian lainnya adalah adanya aksesori senapan mesin di bagian kap mobil. Memang pemilik mobil bebas memodifikasi kendaraannya sendiri, akan tetapi harus memperhatikan banyak hal.
Mulai dari fungsi hingga keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya. Dengan adanya strobo dan senapan mesin tersebut malah memperlihatkan sisi arogan si pemilik mobil.