Polisi Bongkar Produksi Narkotika di Apartemen Tangsel, 24 Kg Tembakau Sintetis Disita
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus terkait dengan produksi narkotika jenis tembakau sintetis, yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan 3 tersangka dengan inisial AF, MR dan MA.
"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," katanya, Jumat, 17 Mei 2024.
Penangkapan itu bermula saat petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial AF dan MR. Keduanya ditangkap saat sedang mengedarkan narkotika di jalan raya kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Dua pelaku kita tangkap lebih dulu dengan barang bukti 2 kilogram tembakau sintetis," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial MaA yang tinggal di sebuah apartemen.
Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapati adanya kegiatan produksi tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.
Selain itu juga disita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia. Yang mana, dari hasil pemeriksaan, bisnis barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023 atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antar provinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.