Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya belum menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir (Jukir) liar di minimarket selama sebulan ke depan. 

Syafrin mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penertiban juru parkir liar selama sebulan ke depan, dengan melakukan tindakan humanis persuasif sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Penertibannya dilakukan setiap hari selama satu bulan ke depan. Belum (sidang di tempat), kita dalam satu bulan ini polanya ialah humanis persuasif, pak gubernur sudah mengatakan, agar kita dalam menegakkan penindakan prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin di Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Setelah satu bulan ke depan, kata Syafrin, pihaknya akan memberikan sanksi kepada juru parkir yang masih melanggar aturan. Ia akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • BNPB

"Setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," ujar Syafrin.

"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," katanya.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan masalah juru parkir liar di minimarket maupun tempat lainnya secara manusiawi.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan Trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi," ujar Heru Budi di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 13 Mei 2024.

Heru Budi berharap ke depannya juru parkir liar tak mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Ia menilai banyak masyarakat yang senantiasa bekerja membangun ekonomi Jakarta.

Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar di minimarket untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Syafrin mengaku telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang untuk menindak juru parkir liar. Hal itu, kata dia, sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung.

Syafrin menambahkan jika ada juru parkir liar yang memaksa meminta uang kepada masyarakat, maka akan langsung disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya sehingga gratis," katanya.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Maka itu, lanjut Syafrin, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat. 

Kode 'Jatah 01' Terbongkar di Sidang Kasus Pungli Rutan, Apa Maksudnya ?
Sidang korupsi tata niaga timah

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024