Fakta-fakta Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ternyata Bagian Ini yang Dipukul

Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tewas dianiaya seniornya. Kabar duka tersebut diterima keluarga korban langsung dari pihak kampus pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Rumah Sakit Islam Jakarta Blak-Blakan Penyebab Bayi Meninggal yang Sempat Dikira Tertukar

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kejadian bermula saat korban dan empat teman seangkatan baru saja selesai melakukan jalan santai.

Kemudian korban dan teman-temannya dipanggil oleh senior dengan tujuan memberi teguran. Para senior itu mempermasalahkan Putu yang masih mengenakan pakaian olahraga.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut

Photo :
  • ANTARA Foto

1. Korban dipukul sebanyak 5 kali di ulu hati

Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petrokimia Gresik Sebar 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah

Setelah itu korban dan teman-temannya diminta untuk ke toilet yang berada di lantai 2. Mereka kemudian diminta berbaris, posisi korban berada paling depan di antara teman-temannya.

"Kemudian korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali ke arah ulu hati. Setelah itu, korban lemas langsung terkapar," kata Gidion dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Mei 2024.

2. Korban meninggal dunia

Gidon melanjutkan, setelah terkapar teman-teman korban diminta pergi dari toilet untuk mengikuti kegiatan pembelajaran. Sementara korban dibawa oleh seniornya ke klinik kampus.

Sesampainya di klinik kampus, korban dinyatakan sudah tak bernyawa atau meninggal dunia usai menerima pukulan.

Garis polisi di TKP penemuan mayat wanita di kamar kos

Photo :
  • tvOne

3. Penganiayaan jadi tradisi di STIP

Kombes Gidon mengatakan, penganiayaan yang dilakukan senior terhadap junior di STIP merupakan tradisi taruna.

"Terkait kasus pemukulan, memang ada yang menyebut (pemukulan) sebagai tradisi taruna. Ada juga yang menyebut sebagai penindakan terhadap junior," kata Gidion

4. Polisi tetapkan 4 tersangka

Pada 4 Mei 2024, Polisi menetapkan senior korban berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka merupakan salah satu taruna STIP Cilincing Tingkat 2.

Kemudian pada Kamis, 9 Mei 2024, polisi kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni FA, KAK dan WJP.

“Tiga tersangka itu mempunya peran ‘turut serta’ atau ‘turut serta melakukan’. alam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Gidion.

Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Photo :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

5. Pern para tersangka

Gidion menerangkan, para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka FA perannya memanggil korban bersama teman-temannya agar turun dari lantai 3 ke lantai 2.

"Woi, tingkat satu yang pakai PDO sini!," kata Gidion menirukan omongan tersangka FA.

Selanjutnya tersangka WJP saat insiden kekerasan eksesif mengatakan suatu istilah yang diduga mengandung bahasa ejekan atau ‘prokem’ terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.

"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" ujar Gidion menirukan pernyataan WJP.

Kemudian peran tersangka KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS di depan toilet lantai 2.

Kekerasan di STIP, Jakarta

Photo :
  • youtube.com

6. Hukuman yang menjerat para tersangka

Para tersangka TRS, KAK, WJP dan FA dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kemudian keempatnya juga dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

7. Jumlah saksi yang diperiksa

Adapun dalam proses pengembangan kasus ini, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik. Saksi itu antara lain 36 siswa STIP dari tingkat I, tingkat II dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya, ahli pidana serta ahli bahasa.

8. Barang bukti yang diamankan polisi

Polisi juga peroleh pakaian korban, pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian. Kemudian, polisi juga memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV). Lalu, hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya