Dishub DKI Sebut Juru Parkir Liar di Minimarket Akan Disidang, Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar di minimarket untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

Polisi Syariat Razia Pria Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Syafrin mengaku telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang untuk menindak juru parkir liar.

Parkir Sembarang Saat Pesta Rakyat Prabowo-Gibran Bakal Diderek, Ini Kantong Parkir Resminya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

Hal itu, kata dia, sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung.

77% Masyarakat Indonesia Lebih Suka Belanja di Minimarket: Apa yang Membuatnya Menjadi Favorit?

Syafrin menambahkan jika ada juru parkir liar yang memaksa meminta uang kepada masyarakat, maka akan langsung disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya sehingga gratis," katanya.

Maka itu, lanjut Syafrin, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat. "Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku bakal menertibkan juru parkir liar yang meresahkan warga di minimarket. Untuk itu, Heru akan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satpol PP menertibkan permasalahan tersebut.

"Jadi saya sudah minta Trantib sama Dishub untuk ditertibkan juru parkir liar, sudah mulai operasi kemarin,” ujar Heru kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Heru menilai kehadiran juru parkir liar di minimarket memang meresahkan masyarakat, khususnya di Jakarta. "Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan Trantib dan Dinas Perhubungan,” ujar Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu tidak menampik penertiban jukir liar minimarket akan menghilangkan mata pencaharian yang bersangkutan. Maka itu, permasalahan hilangnya mata pencaharian jukir liar menjadi persoalan yang perlu diatasi Pemprov DKI Jakarta.

“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya