Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok – Puluhan warga Depok tertipu investasi emas bodong. Korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 6 miliar.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari para korban. Jumlah korban yang melapor sebanyak 25 orang.

“Korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor. Total kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” katanya, Rabu, 8 Mei 2024.

Susun Roadmap, Bahlil Sebut Kebutuhan Investasi Hilirisasi Capai US$618 Miliar hingga 2040

Ilustrasi emas batangan

Photo :
  • Pixabay

Terlapor adalah RF. Terlapor sudah sejak Desember 2023 melakukan penipuan terhadap para korban, namun baru dilaporkan ke Polres Metro Depok. 

Harga Emas Hari Ini 25 November 2024: Global Naik Dekati Level Tertinggi, Antam Turun Segini

“Waktu kejadiannya 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban yaitu Gustiarno melapor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok. Modus yang dilakukan RF adalah terlapor mengaku sebagai salah satu pemegang saham dari PT  Antam. Terlapor mengajak para korban untuk berinvestasi dana talangan PT Antam. 

 “Para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen,” ujarnya.

Para korban pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan terlapor. Para korban sudah menyetorkan uang kepada terlapor.

 “Karena merasa tertarik kemudian para korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” katanya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak memberikan uang keuntungan. Para korban pun akhirnya melapor RF ke polisi.

 “Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer oleh para korban belum dikembalikan,” katanya.

Saat ini kasusnya masih didalami. RF terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. “Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya