4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta – Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu indekos di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu, Selasa, 7 Mei 2024.
Dimana untuk tersangka D berusia 53 tahun yang merupakan Ketua RT setempat, berperan meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban, beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya.
Lalu tersangka I berusia 30 tahun. Dia berperan turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali.
Tersangka S berusia 36 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau. Dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP.
"Lalu tersangka A berusia 26 tahun berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri," jelasnya.
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.