Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan STIP Dievaluasi hingga Kamera CCTV Ditambah

Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan. Langkah ini menyusul terjadinya tindak kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDMP, Subagiyo menyampaikan bahwa sebagai langkah jangka pendek, pihaknya bakal mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pedoman pola pengasuhan yang tepat. Pembenahan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan.

Untuk memulai pembenahan ini, telah dibentuk tim investigasi internal yang akan mengevaluasi kasus kekerasan di STIP Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan. Hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain di naungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

“BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” kata dia, Minggu, 5 Mei 2024.

Kemudian, kata dia, untuk mendukung proses penyidikan Polres Metro Jakarta Utara dan proses kegiatan pembelajaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajar Hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan, dan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik  terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna," ujar Subagiyo.

Tambah CCTV

Ilustrasi cctv.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Subagiyo menambahkan, untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, langkah yang dilakukan BPSDMP yakni dengan penambahan kamera CCTV pada blank spot di tiap kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut.

Sanksi tegas, lanjutnya, bakal diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait dengan tindak kekerasan di STIP saat ini, dirinya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika. Menurutnya, BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara.

"Saya meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan. Sampai dengan saat ini penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan 2 tim medis," kata dia lagi.

Diketahui, Kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas atau meninggal dunia.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan TRS merupakan tersangka tunggal sebagai salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2.

"Korbannya diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya