Cara Polres Depok Cegah Pungli Bikin SIM

Praktek ujian pembuatan SIM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Depok - Dugaan praktik percaloan ternyata masih saja terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM). Sebagai contoh, hal tersebut masih ditemui di Satpas SIM Polres Metro Depok.

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

Salah seorang warga yang merasakan praktik percaloaan, Aden. Dia mengaku tengah memproses SIM A, namun jadi sasaran oknum polisi di sana.

Saat datang Polres Metro Depok, Aden mengaku kembali ditawari hal tersebut. Dia mengungkap sudah beberapa kali gagal lulus ujian.

Korban Mutilasi tanpa Kepala Diketahui Warga Tangerang

"Ditawarin didepan pas baru dateng. Kemarin-kemarin juga ditawarin. Saya gak mau," kata dia di Markas Polres Metro Depok, Kamis, 2 Mei 2024.

Ilustrasi SIM

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang

Dia menyebut, oknum tersebut menawarkan kemudahan dalam membuat SIM. Dia dijanjikan tidak perlu repot ikut ujian tertulis atau online hingga ujian praktik. "Gak perlu (ujian), datang-datang langsung foto doang," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya tidak mau menerima tawaran oknum tersebut lantaran sejak awal mau mengurus pembuatan SIM dengan mengikuti prosedur yang ada. Apalagi, kata dia, buat SIM tanpa bantuan calo tak menguras kocek lebih dalam.

Dia cuma mengeluarkan uang sekitar Rp260 ribu untuk pembuatan SIM A. Sementara, lewat percaloan bisa mencapai Rp600 ribu.

"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp250 ribuan. (Kalau calo) Menawarkan Rp600 ribu," kata Aden.

Meski begitu, dia tak menampik kalau mengurus sesuai prosedur agak rumit. Sebab, dirinya harus dua kali mengulang untuk ujian teori dan ujian praktik.

"Saya udah tiga kali ujian. Teori gak lulus pertama kali, terus kedua lulus. Ujian praktik gak lulus dua kali ketiga baru lulus," ujar Aden.

Tim VIVA sendiri coba mengikuti proses perpanjangan SIM C di Satpas SIM Polres Metro Depok hari ini. Uang yang harus dikelurkan adalah Rp210 ribu. Dimana Rp25 ribu untuk tes kesehatan, Rp60 ribu untuk tes psikologi dan Rp120 untuk tarif resmi perpanjangan dan dapat kartu asuransi.

Namun, yang sedikit aneh diakhir saat SIM jadi, petugas yang membagikan SIM bertanya apakah SIM baru pemohon mau diberi plastik pelindung atau tidak. Jika mau, pemohon harus bayar Rp10 ribu.

Berdasarkan pantauan, tak semua pemohon mau ditawarkan hal tersebut. Tidak diketahui apakah hal ini termasuk pungli (pungutan liar) atau bukan.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menegaskan, untuk pemohon pembuatan SIM tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.

“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” kata Multazam.

Pihaknya menegaskan setiap pemohon mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” ujarnya.

Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah proses foto. Kemudian setelah itu proses cetak SIM.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Namun, jika para pemohon SIM tak lulus ujian praktik maka akan diberi bimbingan belajar hingga lulus dan gratis setelah pukul 15.00 WIB.

Sementara untuk ujian tertulis para pemohon diminta tak mempercayai siapapun yang bisa membantu lantaran sistem soal ujian dilakukan secara acak.

"Jadi siapapun yang bisa membantu itu tidak benar. Jangan percaya calo. Jika memang ada oknum atau siapapun yang menjanjikan bisa membantu bisa laporkan ke hotline yang ada yaitu 085218229912. Laporkan jika ada kendala dan masukan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya