Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap cuma pakai lima nomor resmi dalam mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) via aplikasi pesan WhatsApp dan SMS.
Hal itu dilakukan unuk mencegah potensi aksi penipuan. Sehingga, masyarakat diminta mengecek kembali jika menerima pesan terkait tilang elektronik lewat WA dan SMS. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Kami komunikasi dengan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi, awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor HP dari Direktorat Lalu Lintas,” ujar dia, Kamis, 2 Mei 2024.
Kelima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut untuk mengirim pesan WA dan SMS tersebut adalah; a.082333343250; b.085258869001; c.085258868990; d. 082333343249; dan e. 087817174000.
“Perlu kami sampaikan untuk antisipasi orang tak bertanggung jawab yang menipu masyarakat hati hati kalau terima file APK sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor tadi. Kalau belum hafal ketika notif dikirimkan pasti ada kendaraan pelanggar baru di bawahnya ada WA masuk. Kalau tidak dikirim dari lima nomor tidak ada foto pelanggar tidak ada kata kata seperti ini hati-hati,” kata Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp ternyata bukan penipuan. Hal itu adalah metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang.
Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," demikian seperti dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis 2 Mei 2024.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi.