Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23). Altaf dinyatakan bersalah karena membunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
Ketua majelis hakim, Anak Agung Niko Brama Putra menyampaikan dalam pembacaan vonisnya bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Altaf diketahui telah menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altaf.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, JPU menghormati putusan hakim. Namun JPU menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
“JPU menghormati putusan majelis. Namun JPU menilai putusan itu belum memberikan efek pencegahan,” kata Arief, Kamis, 2 Mei 2024.
Dikatakan, peristiwa pidana itu tergolong sadis. Pelaku sengaja menusukan senjata tajam yang telah dipersiapkan. Korban ditusuk sebanyak 25 tusukan setelah itu dimasukkan dalam kantong plastik sampah.
“Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.
Ubaidillah menyampaikan dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati. Sehingga memberikan efek deteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
“Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” pungkasnya.