Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta memiliki manfaat. Salah satu manfaat yaitu agar aman dari masalah kriminalitas perbankan.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi Hartono

Heru mengatakan banyak keluhan masyarakat khususnya pengusaha di bidang properti yang punya kontrakan agar tertib dalam masalah administrasi.

"Supaya lebih aman dari masalah masalah kriminalitas perbankan. Banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan itu mengharapkan tertib administrasi. Banyak keluhan keluhan yang kita respons dengan tertib administrasi masalah kependudukan," kata Heru Budi di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Cek di Sini!

Dia juga menyoroti warga yang tertib administrasi yang segera mengalihkan NIK sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Selain itu, Heru menyebut banyak warga yang sudah wafat dan memang harus dilakukan penertiban NIK.

"Jadi, evaluasinya adalah bagi yang mohon maaf, wafat yaitu cukup banyak. Bagi yang sadar berpindah selama sekian tahun dan dia tertib administrasi mengalihkan NIK-nya ke daerah yang memang dia tinggal," ujar Heru.

Waspada! KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Ini Langkah Tepat untuk Blokir Segera

Ilustrasi Pembuatan e-KTP

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Heru juga menegaskan penertiban NIK merupakan suatu kemudahan untuk warga itu sendiri.

"Kan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, contoh pernah kan kejadian ada kecelakaan, dia tinggal di jakarta, begitu dikonfirmasi enggak tahu ada di mana, kan kesulitan," ujar Heru.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Jakarta akan menjadi daerah khusus (DKJ) seiring perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

"Tentunya masih berlaku," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, dikutip Jumat, 26 April 2024.

Budi menuturkan nantinya warga akan melakukan pergantian KTP jika Jakarta sudah resmi jadi Daerah Khusus (DKJ). Namun, menurut dia, pelaksanaan pergantian itu dilakukan secara bertahap mulai dari dua juta penduduk lebih dulu pada tahun ini. Kemudian, selanjutnya pada 2025.

"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya