Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Ungkap kasus produksi narkotika tembakau sintetis di Tangsel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - AS, remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan tembakau sintetis di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Saat itu petugas tengah melakukan patroli pengamanan, didapati adanya aktifitas mencurigakan dari remaja tersebut.

Angka Anemia Remaja Paling Tinggi di DKI Jakarta, Kenapa?

"Kita hampiri dan didapati tersangka sedang menggunakan tembakau sintetis, ada pula barang bukti berupa satu paket seberat 137,28 gram," kata Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Kamis, 26 April 2024.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Petugas kembali melakukan pemeriksaan sebagai penyelidikan lanjut dan diketahui, tidak hanya menggunakan, namun remaja tersebut juga memproduksi tembakau sintetis, yang dipelajarinya melalui media sosial.

"Tersangka AS diketahui memproduksi narkotika itu sendiri. Dalam pengakuannya, ia mempelajari cara memproduksi tembakau sintetis melalui internet dan medsos," ujarnya.

AS membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor. Setelah diproduksi, nantinya dilakukan pengiriman ke tersangka lainnya inisial DM untuk diedarkan.

"Kami kembangkan kasus ini, beberapa jam kemudian anggota berhasil menangkap DM berikut barang bukti seberat 13 Gram," ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur, dan dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025