Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba
- Antara
Jakarta – Polisi mengatakan bahwa remaja inisial FA (16) yang tewas di sebuah hotel Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat mengalami kejang sebelum akhirnya dinyatakan tewas. FA tewas karena telah dicekoki obat-obatan ekstasi inex hingga minuman yang dicampur oleh narkotika jenis sabu.
"Kami belum bisa memastikan tapi kemungkinan besar ya. Karena yang bersangkutan informasinya setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang ya. Kondisi kejang, mungkin antara campur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di lokasi, Jumat 26 April 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa seorang teman korban yang juga ikut dibawa oleh pelaku juga tak sadarkan diri. Dia juga ikut dicekoki oleh pelaku. Pelaku melakukan tersebut hanya saat itu saja. Sebab, pelaku mengaku baru mengenal korban.
"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi sudah jam 20.00. Dari kejadian sudahsekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia.
Tetapi, kini kondiri teman FA sudah membaik usai tak sadarkan diri. Namun, ia masih butuh pendampingan secara intens.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan UP3A juga dari psikolog apakah ini masuk dalam ranah pedofilia terhadap anak di bawah umur, jadi kami mohon waktunya bersabar kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetil mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih 4 kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami," bebernya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mencokok dua orang pelaku dalam dugaan kasus tewasnya remaja inisial FA di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dua orang pelaku itu berinisial AN alias BAS dan BH. Kini, keduanya sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.
Bintoro menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bintoro.