40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta - Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan telah mengajukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Ia menjelaskan untuk penonaktifan tahap awal yaitu sebanyak 40 ribu NIK warga yang sudah meninggal.

Bikin Haru, Anggi Pratama Ungkap Perubahan Hidupnya di 100 Hari Setelah Stevie Agnecya Meninggal Dunia

"Diajukan kan sekitar 40 ribuan yang meninggal. Dan RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverifikasi di Kemendagri," ujar Budi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 26 April 2024.

Ilustrasi E-KTP.

Photo :
  • VIVA/Muhammad A.R
Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Dinilai Salah Sasaran, Ini Alasannya

Di sisi lain, pihaknya mendata RT atau wilayah yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Kendati demikian, Budi mengaku pihaknya masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.

"RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," ucap dia.

Oknum Prajurit TNI Buka Lapak Judi dan Bakar Rumah Wartawan di Karo, Kodam I/BB: Itu Tidak Benar

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan (pekan ini).

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, sembilan puluh ribu lebih NIK tersebut milik warga Jakarta yang meninggal dunia dan warga yang wilayah RT-nya sudah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan (minggu ini) sudah dilakukan penonaktifan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024.

Budi mengatakan proses tersebut hanya tahap awal. Setelah itu, Dukcapil DKI Jakarta bakal melakukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang sudah tinggal di luar daerah.

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nadlir

Kendati demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuan akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

“Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi, tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai,” kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya