Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Ratusan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia menggelar aksi unjuk rasa hari ketiga di depan Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pada hari ketiga ini, massa mengaku telah diterima oleh perwakilan MA. 

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Perwakilan kuasa hukum, Putri Nurismawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada MA. Mereka berharap agar MA segera mengambil tindakan.

"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Putri dalam keterangannya, Rabu.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Menurut Putri, para pengunjuk rasa meminta tindak lanjut dari surat yang diajukan sebelumnya. Massa menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda. 

Siang Ini Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Optimis Hakim Objektif dan Independen

"Kami juga meminta penggantian Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali, jadi kita pertanyakan integritas dan objektifitas dalam mengadili," jelasnya.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Para pendemo juga mengharapkan agar putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya. Apalagi adanya bukti 2 putusan bertentangan Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999.

"Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut, seiring dengan risiko PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan," ujar Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya