Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Wili Sumarlin mengatakan jumlah petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan direkrut sebanyak 55 orang.

Rinciannya, tiap kecamatan terdiri dari lima petugas. Untuk pendaftaran dimulai 23-29 April 2024 dan pelantikan dilakukan 16 Mei 2024.

“Sudah dibuka per tanggal 23 April pas launching pembentukan anggota PPK sampai 29 April 2024,” katanya, Rabu, 24 April 2024.

Dia mengatakan, jika selama rentang waktu pendaftaran jumlah kouta calon PPK tidak tercapai maka KPU Kota Depok memperpanjang waktu pendaftaran. Penambahan akan dilakukan selama tiga hari. Dia mempersilakan seluruh warga Depok yang memiliki kualifikasi untuk mendaftar.

TPS Tema Kesehatan di Pilkada Depok

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

“Calon PPK yang baru dan lama untuk mendaftar untuk momen Pilkada Depok 2024. Rekrutmen PPK dan PPS melalui proses seleksi baik yang baru dan lama dipersilahkan mendaftar ada wawancara dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.

PPK akan bekerja selama delapan bulan terhitung 18 Mei 2024. Masa kerjanya hingga 27 Januari 2025. Besaran honor antara Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

“Jadi masa kerja 8 bulan, kemudian besaran honornya ini penting disampaikan ke masyarakat, bahwa besar honornya sama seperti teman-teman PPK pada pelaksanaan pileg dan pilpres, untuk ketua honornya sebesar Rp2.500.000, untuk anggota sebesar Rp2.200.000,” ujarnya.

Selama menjalani masa kerja, petugas PPK akan diberikan santunan. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, santunan diberikan kepada petugas tersebut.

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

“Kita siapkan satu hal seperti pada pelaksanaan pileg, pilpres yang lalu, namun sekali lagi kita tidak ingin itu terjadi, saya berharap semuanya sehat wal afiat, bisa menjalankan tugas dan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menuturkan, tahapan Pilkada dan Pilgub serentak tahun 2024 dimulai dengan pembentukan badan adhoc yakni PPK selama tujuh hari. Anggaran pembentukan badan adhoc dalam Pilkada Serentak 2024 menggunakan APBD yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Anggaran itu berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu yang sepenuhnya didanai APBN.

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

“Namun demikian, KPU RI tidak menutup mata, koordinasi terus dilakukan, jika memang ada kendala-kendala di daerah, setidaknya ada 50 daerah yang masih ada anggaran yang belum di-sharing, atau belum disampaikan sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD, dan Permendagri yang mengatur pelaksanaan pencairan anggaran secara bertahap di setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Dia berharap, proses perekrutan PPK yang dilakukan KPU kabupaten/kota dilakukan secara profesional. Misalnya perekrutan didasari ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

“Supaya Pilkada yang kita lakukan sebagai bagian dari sejarah pertama dari proses Pilkada Serentak se Indoensia benar-benar bisa menghasilkan hasil Pilkada yang dapat dipercaya oleh masyarakat yang demokratris, dan tentunya jujur dan adil,” ujarnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024