Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Situasi bangunan Pasar Kutabumi telah dibongkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kembali diwarnai kerusuhan, Jumat, 19 April 2024. Dimana, sebelumnya pemerintah daerah bersama dengan pihak Perumda NKR (pengelola pasar) melakukan pembongkaran pada Kamis, 18 April 2024, dan dilanjutkan pagi hingga malam ini.

Revitalisasi Pasar Rakyat di Era Digital

Pantauan dilokasi, pada proses pembongkaran bangunan pasar, kerusuhan terjadi antara para pedagang, serta petugas pengamanan. Akibatnya, sejumlah orang baik dari pedagang ataupun petugas mengalami luka ringan akibat lemparan batu.

Polisi membubarkan kericuhan revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly
Diseruduk Sapi hingga Tubuh Melepuh Ketumpahan Air panas, Willie Salim Siap Bantu Pedagang Pentol

Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Sukron mengatakan, penertiban pasar kutabumi tentunya sudah memenuhi SOP dan didorong oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berdasarkan Peraturan Dalam Negri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023,  apabila negosiasi mengalami jalan buntu lampiran i nomor 16 huruf C ayat 3 upaya negosiasi dan mediasi mengalami kebuntuan, maka petugas/Satpol PP dapat melakukan tindakan paksa (penertiban).

"Tentunya, kita sudah memenuhi semua SOP dan tindakan penertiban ini, juga berlandaskan hukum yang kuat," katanya.

Jelang Libur Nataru, Harga Telur Ayam di Tangerang Naik Jadi Rp30 Ribu

Selain itu, penertiban bangunan pasar kutabumi tetap dilakukan, karena tidak adanya urgensi untuk dilakukannya penundaan. Seperti disampaikan dalam  pasal 60 ayat 1 undang-undang 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara kemudian dihubungkan juga dengan apa penetapan atau putusan pengadilan yang tidak mengabulkan adanya penundaan.

"Jadi tidak ada urgensinya, untuk dilakukan penundaan. Maka kita lakukan penertiban saat ini. Jadi kita tidak memaksa upaya penertiban ini tanpa tahapan-tahapan yang terlewati," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang, Arman mengatakan, para pedagang enggan meninggalkan pasar lantaran menilai pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

"Ini tidak bisa dibiarkan, pembongkaran ini tidak sesuai aturan, kami punya Surat Hak Guna Bangun sampai tahun 2027 sampai 2029," ungkapnya.

Polisi membubarkan kericuhan revitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hingga saat ini sebanyak empat alat berat (beko), diterjunkan ke lokasi untuk meratakan bangun pasar, baik itu berupa lapak dan kios para pedagang. Para petugas baik dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Kota Tangerang, masih berjaga di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Diketahui, pembongkaran ini dilakukan untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi yang akan dilakukan mulai tahun 2024 ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya