Kondisi Mengenaskan 5 Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jakarta Selatan

Kebakaran besar melanda Toko frame atau bingkai di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis 18 April 2024 malam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa lima orang korban pada kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengalami luka bakar di kaki hingga kepalanya. Saat ini lima korban itu masih dirawat secara intensif di rumah sakit terdekat.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"5 korban rata-rata luka bakar ada di kepala, tangan, dan kaki. Setelah kita evakuasi langsung kita larikan ke RSUD Mampang Prapatan," ujar Kompol David Kanitero kepada wartawan di lokasi kebakaran, Kamis malam 18 April 2024.

David menjelaskan bahwa proses pemadaman berlangsung selama 2,5 jam. Saat ini, petugas damkar tengah melakukan proses pendinginan.

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api yang mengamuk. Saat ini, mobil pemadam berupa crane sudah dikerahkan untuk menjinakkan Si Jago Merah.

"Api belum dapat dipadamkan karena masih ada beberapa kendara karena ini toko frame jadi banyak perkakas, kertas, dan kayu di dalamnya," kata David.

Detik-detik Purnawirawan TNI Tewas Terlindas Truk di Bekasi

David menyebut penyebab kebakaran pun masih didalami lebih lanjut. Pasalnya, toko frame tersebut terdiri dari 4 lantai. "Di situ juga sebagai tempat tinggal jadi mereka mungkin dalam kondisi sedang beristirahat," tutur dia.

Sebelumnya, Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa 7 orang yang terjebak di dalam toko Frame, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Kita dapat informasi kurang lebih ada 7 orang di antaranya 2 anak-anak," ujar Kompol David Kanitero.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024