Lebih dari 92 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini
- VIVA/Lazuardhi Utama
Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai mengajukan 92 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini. Hal tersebut merupakan langkah awal dalam rangka penertiban KTP warga Jakarta yang tak sesuai dengan domisili.
"Minggu ini sesuai dengan apa yang kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, dikutip Rabu, 17 April 2024.
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya Minggu ini langsung kita nonaktifkan," sambungnya.
Budi menjelaskan secara rinci data NIK yang telah meninggal dunia sebanyak 81.119 dan yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan KTP warga yang tak sesuai domisili di Ibu Kota Jakarta mulai dinonaktifkan pada April 2024 atau setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penonaktifan KTP tersebut, kata Budi, juga akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk saat ini, penonaktifan belum (dilakukan). (Penonaktifan) Rencana April, masih menunggu hasil Pemilu 2024," kata Budi pada Selasa, 5 Maret 2024.
Budi mengatakan, warga diminta untuk bersiap-siap dengan proses penonaktifan KTP atau NIK tersebut. Menurutnya, Disdukcapil DKI telah melakukan sosialisasi penonaktifan NIK sejak Maret 2023.
"Kami sudah mensosialisasikan (penonaktifan NIK DKI) sejak Maret 2023," kata dia.
Disisi lain, Budi mengatakan pihaknya telah menonaktifkan KTP DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota sejak 2011. Ia menyebut sebanyak 2,2 juta NIK DKI yang dinonaktifkan pada 2011-2016.
"Sejak 2011 sampai dengan 2016, kami juga sudah menonaktifkan sebanyak 2,2 juta (NIK DKI)," katanya.
Ia menambahkan, Disdukcapil DKI kedepannya akan menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota setiap tahun. Hal ini dilakukan agar warga lebih tertib ketika mengurus administrasi kependudukan.Â
"Ke depan, kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan," tuturnya.