Mobil Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak Bogor, Ditumpangi Kasatpel
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo buka suara terkait viralnya mobil Dishub berpelat dinas dengan nomor polisi B 1460 PQT kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Syafrin mengatakan, mobil dinas tersebut ditumpangi Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Benar, kendaraan dinas operasional khusus Dishub patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara dan kami telah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan untuk itu yang bersangkutan diberikan sanksi," ujar Syafrin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Syafrin menyebut, Kasatpel yang menumpangi mobil Dishub itu langsung diperiksa serta diberikan sanksi penonaktifan selama dua bulan.
"Sanksinya berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan jadi kemudian sambil kita evaluasi ke depannya," kata dia.
Sebagai informasi, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun @txtdaripuncak. Mulanya, terlihat video dashcam dari salah satu mobil memperlihatkan kondisi lalu lintas di Jalur Puncak yang sedang diberlakukan oneway.
Di depannya terdapat mobil bertuliskan Dishub dengan plat nomor B 1460 PQT. Tak lama, terlihat dalam video dari arah sisi kiri diduga penumpangnya membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.
Terpisah, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan mobil Dishub yang ada dalam video viral tersebut bukan milik Pemkab Bogor. Namun, pihaknya tetap akan berkoodinasi dengan Dishub terkait.
"Bukan milik Kabupaten bogor, plat B. Nanti dilaporkan ke dinas provinsi," ujar Asmawa kepada wartawan usai meninjau Jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Senin, 15 April 2024.