13 Orang Satgas PPKS UI Kompak Mengundurkan Diri
- VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Depok – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) secara bersama-sama mengundurkan diri. Ada 13 orang anggota Satgas yang menyatakan sikap dan membuat surat pernyataan pengunduran diri. Pengunduran diri itu dilakukan karena sikap pimpinan UI dan Rektor yang dianggap tidak mendukung tugas Satgas.
“Sebagai tindak lanjut dari penghentian penerimaan laporan pada 4 Maret 2024 untuk menyelesaikan seluruh laporan yang telah diterima hingga 31 Maret 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh anggota Satgas PPKS UI telah menyampaikan pengunduran diri kepada Rektor UI, terhitung sejak 1 April 2024. Keputusan ini bersifat final dan merupakan hasil permufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa,” tulis keterangan akun Satgas PPKS UI @ppks.ui, dikutip Jumat, 5 April 2024
Dalam surat tersebut disebutkan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam kampus merupakan tanggung jawab Rektor dan jajarannya. Satgas pada hakikatnya bertugas membantu Rektor dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Akan tetapi, dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran Pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakan, cara pandang, sikap dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI,” demikian isi surat tersebut.
Satgas PPKS UI telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengundurkan diri. Pertama, Satgas PPKS UI ditempatkan hanya sebagai panitia ad hoc. Dengan posisi ini dianggap berkonsekuensi pada rumitnya administrasi yang harus dipenuhi Satgas dan sulitnya memperoleh sarana prasarana dan dukungan keuangan bagi kerja-kerja operasional Satgas PPKS UI.
“Prosedur administrasi yang dituntut telah menghambat kinerja substansial dari tugas utama Satgas, sedangkan sangat minimnya dan tidak sesuainya sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan risiko yang ditanggung Satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI,” tulis surat tersebut.
Kedua, tak kunjung dipenuhinya permintaan Satgas kepada Pimpinan UI pada 17 Juli 2023. Ada empat permintaan yang diminta Satgas, namun baru dua yang dipenuhi. Dua permintaan yang belum terpenuhi yaitu menerapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap korban.
“Menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” tulisnya.
Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani, dan semaki mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual. Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman tidak membantah mengenai isi surat pengunduran diri tersebut. Menurutnya mengenai alasan sudah jelas tertera dalam keterangan yang dikeluarkan Satgas.
“Benar. Alasannya benar,” kata Manneke.
Terkait dengan persetujuan rektor, Manneke menjawab itu bukanlah urusan Satgas PPKS. Pihaknya sudah menyatakan mengundurkan diri dan mengenai diterima atau tidak oleh rektor itu bukanlah kewenangannya.
“Soal disetujui atau tidak, itu urusan Rektor. Kami sudah menyatakan undur diri,” pungkasnya.