Jakpro Buka Suara soal Laporkan Warga Eks Kampung Bayam Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara atas penangkapan warga eks Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 2 April 2024. Jakpro menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Bukan Cuma Mobil Curhat, RK Beberkan Sejumlah Jurus Tangani Stres Warga Jakarta

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin menyebut oknum eks warga Kampung Bayam menyerobot salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 April 2024.

Tempat Cuci Mobil Ini Digerebek oleh Warga Lantaran Diduga Jadi Arena Judi

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro)

Photo :

Maka itu, kata Iwan, Jakpro telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 lalu. Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset dan pencurian yang dilakukan oknum. 

Genangan Air Makin Meninggi Imbas Banjir Rob di RW 22 Muara Angke Jakarta Utara

Iwan menegaskan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dan peringatan melalui petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, lanjut Iwan, peringatan itu tak dihiraukan dan oknum melakukan perusakan aset yakni dengan cara mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit. 

Selain itu, menurutnya, oknum warga eks Kampung Bayam juga memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Iwan menilai tindakan itu masuk dalam kategori pencurian karena terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.

"Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Iwan mengatakan seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka, baik kepada tim penyidik maupun awak media.

Disisi lain, Iwan meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam.

Sebagai informasi, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara (Jakut) telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqon dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya