Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Polisi Di Jakarta Timur Akan Tindak Tegas Ormas Yang Minta Minta THR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa organisasi masyarakat atau ormas dilarang meminta tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024 ke pihak mana pun yang ada di wilayah di Jakarta Timur.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan larangan tersebut berdasarkan Instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

"Ada maklumat yang dikeluarkan (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto) untuk melarang. Tidak ada ormas yang minta sumbangan ke pihak mana pun," ujar Nicolas dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024. 

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Nicholas menegaskan, ormas yang nekat meminta sumbangan THR dan juga melakukannya dengan tekanan atau pemaksaan, adalah tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 368 KUHP yang bunyinya: 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Drama Baru! Shella Saukia Ungkap Tekanan dan Pemerasan di Industri Skincare

"Kalau dilakukan dengan tekanan atau paksaan, dapat diberikan (Pasal 368 KUHP) sebagai perbuatan pemerasan," tegasnya.

Nicholas juga mengimbau warga Jakarta Timur agar melaporkan ormas yang kedapatan meminta-minta THR ke polisi, agar bisa dilakukan penindakan. 

"Tolong lapor ke polisi apabila ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk minta THR," ujar Nicolas.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak ormas yang memaksa meminta THR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk melapor jika mengalami pemalakan THR yang dilakukan sejumlah ormas. 

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ujar Ade Ary.

Ade mengatakan kebanyakan ormas berlagak seperti preman dengan meminta THR dengan cara mengintimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya. 

Ade mengatakan pihaknya juga akan menindak segala aksi premanisme dalam bentuk apapun. 

"Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Lebaran," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya