Pemda Jakarta dan Sekitarnya Dianggap Tak Serius Tangani Pengolahan Sampah

Ilustrasi truk sampah.
Sumber :
  • ANTARA/Risky Andrianto

Jakarta – Pengamat lingkungan, Sony Teguh Trilaksono mempertanyakan rendahnya komitmen pemerintah daerah (pemda) Jakarta dan sekitarnya seperti Bekasi, Depok, dan Bogor, dalam menjalankan program pengolahan sampah terintegrasi yang hingga kini tak kunjung terlaksana.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menurut Sony, rendahnya peran pemerintah mengakibatkan sampah dan dampaknya masih sering membebani masyarakat.

“Meskipun (program pengolahan sampah) telah dikawal pemerintah pusat menjadi proyek strategis nasional, namun (program itu) tidak kunjung terlaksana,” kata Sony, melalui keterangan tertulis, pada Minggu, 31 Maret 2024.

Menteri Lingkungan Hidup Optimis Dapat Tekan Angka Kebakaran Hutan dan Lahan 

(Ilustrasi) Truk sampah

Photo :
  • Sherly / VIVA.

Sony, sebagai pendiri rumah komunitas pemerhati lingkungan di Bekasi, memberikan contoh nyata pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, yang berada di Jakarta Utara.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Proyek pengolahan sampah menjadi listrik tersebut telah direncanakan cukup lama sejak 2009 hingga 2023, dan melibatkan lima Gubernur, dikawal oleh Peraturan Presiden serta melibatkan lembaga negara terkait. Namun, pada 2023 dibatalkan dengan alasan yang menurut banyak pihak kurang logis, yakni nilai investasi dan biaya operasional terlalu besar.

“Terlepas dari pro kontra dan dugaan adanya kepentingan dari beberapa pihak, semua itu menunjukkan kurangnya sensitivitas para elit pimpinan terhadap upaya penyelesaian permasalahan yang telah lama membebani masyarakat terkait dampak pengelolaan sampah yang tidak kunjung dikelola secara profesional,” ucap Sony.

Dia juga mempertanyakan bagaimana kelanjutan rencana pembangunan ITF di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan yang hingga kini tidak kunjung berjalan, meskipun telah ditetapkan konsorsium pelaksananya.

Apalagi, rencana pengolahan sampah terintegrasi di Bekasi, Depok dan Bogor, termasuk pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, sering mengalami masalah ledakan timbulan sampah. 

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), volume sampah yang terangkut di Jakarta tahun 2022 mencapai 7.543 ton per hari. Angka tersebut mengalami peningkatan dari 2021 sebesar 7.234 ton per hari.

Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DKI Jakarta menghasilkan 3,11 juta ton timbulan sampah sepanjang tahun 2022. Angka ini naik 0,97 persen dibanding tahun 2021, tetapi menjadi level tertinggi dalam empat tahun terakhir. Kemudian jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 3,14 juta ton sepanjang tahun 2023.

Secara nasional, berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah  (SIPSN) KLHK 2023, telah terjadi penurunan timbulan sampah secara nasional.

Tahun 2022 tercatat timbulan sampah sebesar 37,4 JutaTon, namun tahun 2023 menjadi 19,6 Juta Ton, dengan kontribusi terbesar masih dari DKI Jakarta dan Pulau Jawa.

“Apakah indikator nasional tersebut menunjukkan masalah persampahan telah mendapatkan solusi yang tepat? Jawabannya “belum" bahkan masih jauh dari yang diharapkan,” ungkap Sony. 

Data itu, menurutnya, hanya menggambarkan pencapaian kesuksesan dalam upaya pengurangan timbulan sampah, dan belum menggambarkan menurunnya masalah persampahan yang terjadi. Seperti, overloaded di TPA/TPS, pencemaran sampah di laut, peningkatan sampah liar dan sampah rumah tangga yang tak diangkut. 

“Timbulan sampah yang belum terkelola termasuk sampah liar,  volumenya masih cukup besar antara 30 persen- 40 persen, sehingga menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pengelolaannya,” tambah Sony.

Ilustrasi sampah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Hari Fauzan

Pengelolaan sampah di Indonesia yang pada umumnya masih menggunakan  sistem Open Dumping atau Sanitary Landfill, yang hanya melakukan proses pengumpulan/penumpukan sampah di area tertentu (TPA/TPST), tanpa ada proses lebih lanjut.

Akibatnya, terjadi overloaded atau melebihi daya tampung pada hampir semua TPA/TPST di setiap kota dan ujungnya berpotensi terjadi bencana lingkungan, seperti longsor, kebakaran, ledakan dan pencemaran udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya